Jika pada artikel sebelumnya kita banyak membahas tentang nasib dan jenjang karier para guru, kali ini mari kita alihkan sorotan pada sosok-sosok di balik layar yang menjaga standar mutu pendidikan kita: Pengawas Sekolah dan Penilik.
Melalui PermenpanRB No. 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menata ulang ruang lingkup tugas para pengawal mutu pendidikan ini. Pengawas Sekolah diberi mandat penuh untuk mengawasi mutu di Satuan Pendidikan formal, sedangkan Penilik menjadi garda terdepan penjaminan mutu di Satuan Pendidikan nonformal.
Di atas kertas, pembagian tugas dan jenjang karier yang tertuang dalam peraturan ini terlihat sangat terstruktur. Namun, pertanyaannya: Seberapa efektifkah transformasi peran ini jika dihadapkan pada realitas di lapangan? Mari kita bedah bersama.
Menggeser Paradigma: Dari "Pemeriksa" Menjadi "Pembina"
Salah satu poin paling menarik dari aturan baru ini adalah penekanan tugas pada kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan.
Dulu, kehadiran pengawas atau penilik sering kali diidentikkan dengan "sidang administrasi"—memeriksa tumpukan RPP, silabus, dan kelengkapan dokumen lainnya. Kini, dari jenjang Ahli Muda hingga Ahli Utama, mereka dituntut untuk melakukan pengawasan dari sisi manajerial maupun akademik, serta memperkuat program pendidikan karakter.
Bagi Pengawas Sekolah: Mereka diharapkan tak hanya menilai, tapi benar-benar membina kepala sekolah dan guru agar kualitas pembelajaran di sekolah formal meningkat tajam.
Bagi Penilik: Tantangannya tak kalah besar. Mereka harus memastikan program pendidikan nonformal (seperti keaksaraan, kesetaraan, atau PAUD nonformal) dikelola dengan standar yang tak kalah kompetitif dengan sekolah formal.
Tantangan Implementasi: Ekspektasi vs. Realitas Meski visi PermenpanRB 7/2026 sangat ideal, kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan nyata di lapangan:
Rasio Pengawas dan Sekolah Binaan: Di banyak daerah, satu pengawas atau penilik sering kali harus membina belasan hingga puluhan lembaga. Dengan beban kerja pengawasan manajerial, akademik, hingga evaluasi karakter, mampukah pembinaan dilakukan secara mendalam dan personal?
Birokrasi vs. Inovasi: Untuk Pengawas Ahli Utama, ada ekspektasi untuk menghasilkan inovasi sistem pengawasan. Apakah sistem birokrasi di daerah sudah cukup fleksibel menerima ide-ide baru yang mungkin out-of-the-box?
Kesiapan Kompetensi: Mengubah mindset dari pengawas yang sekadar mengevaluasi dokumen menjadi "mentor" atau "coach" bagi kepala sekolah dan guru tentu membutuhkan peningkatan kapasitas pengawas itu sendiri secara masif.
Bagaimana Menurut Anda?
Regulasi baru telah diketok palu. Harapannya, tidak ada lagi pengotak-ngotakan kualitas antara pendidikan formal dan nonformal. Semua anak bangsa berhak mendapatkan mutu pendidikan terbaik, dan itu sangat bergantung pada optimalisasi kinerja para Pengawas Sekolah dan Penilik kita saat ini.
Nah, bagaimana pandangan Anda terkait transformasi ini?
Bagi Anda para Guru/Kepala Sekolah: Apakah Anda sudah merasakan perubahan gaya pembinaan dari pengawas/penilik di lembaga Anda?
Bagi Bapak/Ibu Pengawas dan Penilik: Apa tantangan terbesar yang Anda hadapi dalam mengimplementasikan aturan baru ini di lapangan?
Mari suarakan pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini! Diskusi yang sehat akan membuka wawasan kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar